Pasang Iklan Di Sini

Wednesday, November 5, 2014

Agar Perceraian Tak Membebani Keuangan Anda

Agar Perceraian Tak Membebani Keuangan Anda


Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian dalam kehidupan rumah tangganya. Namun jika harus terjadi, Anda mesti mempersiapkan banyak hal. Salah satunya pengaturan keuangan pascaperceraian.

Menurut perencana keuangan, Mohammad Andoko, mengelola keuangan saat menikah dan setelah bercerai jauh berbeda. Ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Pun terdapat sejumlah risiko finansial yang menjadi tanggungan suami maupun istri saat bercerai.

“Dalam perspektif pengelolaan keuangan, kasus perceraian dilihat sebagai keputusan pahit yang tetap membutuhkan penanganan khusus,” kata Andoko kepada Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia, Jumat, 17 Oktober 2014. “Tujuannya, agar keputusan bercerai tidak menjadikan seseorang rugi secara finansial.”

Hal utama yang harus Anda lakukan kala terpaksa bercerai adalah pendaftaran aset. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, ada dua kekayaan yang bukan termasuk harta gana-gini. Pertama, harta bawaan yang sudah dimiliki suami atau istri sebelum menikah. Kedua, harta perolehan yaitu harta milik suami atau istri setelah menikah dari hibah, wasiat, atau warisan. Dan kepemilikan dua jenis harta itu tetap menjadi milik individu suami atau istri ketika bercerai. “Di luar dua jenis kekayaan itu, maka termasuk harta gana-gini dan harus dibagi antara suami dan istri,” kata Andoko.

Karenanya, buatlah daftar berisi rincian aset bawaan Anda sebelum menikah dan harta ketika menikah. Dalam pendataan kekayaan, Anda memerlukan dokumentasi aset termasuk kuitansi dan akta kepemilikan. Sehingga mempermudah pembuatan daftar. “Aset bergerak seperti dana di rekening bank, aset investasi reksadana, obligasi, saham, deposito, juga asuransi jiwa, jangan luput masuk daftar,” ujarnya.

Setelah pendaftaran aset, Anda harus mendata rincian utang, bila ada. Seperti utang kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kredit kepemilikan mobil (KPM). Bagi perbankan, status pembayaran utang tidak berubah kendati debitur yang berstatus suami istri kelak bercerai. Artinya, nama suami atau istri akan tetap menjadi debitur bank itu.

Contoh, KPR atas nama suami. Namun dalam kesepakatan gana-gini, kepemilikan rumah jatuh ke istri. Untuk itu suami perlu mengurus ke notaris bank dengan membawa surat cerai. Sehingga beban cicilan yang tersisa tidak menjadi bebannya lagi.

Untuk urusan yang satu ini, Andoko menyarankan Anda untuk membuat kesepakatan langkah tentang pengurusan utang. “Apakah akan dilunasi, lalu dijual dan hasilnya dibagi dua. Atau tetap melanjutkan cicilan sesuai porsi masing-masing kendati berbeda status,” katanya.

Aset yang termasuk harta gana-gini, Andoko melanjutkan, pembagiannya akan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Termasuk keputusan terkait perlakuan terhadap kewajiban alias utang. Andoko menggarisbawahi, harta gono-gini sejatinya termasuk hak suami dan istri di luar kewajiban terkait tunjangan anak. Dengan kata lain, pembagian gana-gini tidak menggugurkan kewajiban ayah membiayai kebutuhan anak, selama dia mampu.

Kendati sudah diatur undang-undang, tidak ada salahnya istri membuat perjanjian lagi untuk mempertegas kewajiban suami terkait tunjangan anak. Kalaupun kesepakatan yang diketok adalah tunjangan anak menjadi tanggungan berdua, pembagian kewajiban harus terperinci agar tidak menjadi masalah.

Isi perjanjian meliputi: kewajiban mantan istri dan mantan suami, daftar kebutuhan anak yang harus ditanggung, serta pengelolaan dana tunjangan. “Semisal sudah ada investasi yang berjalan untuk kebutuhan anak, seperti reksadana untuk dana pendidikan, teruskan saja. Tinggal dipastikan siapa yang melanjutkan kelanjutan investasinya,” kata dia.

Tak bisa dipungkiri, perubahan status dari menikah menjadi lajang akan memengaruhi kondisi kocek Anda. Yang semula double income menjadi berpenghasilan tunggal. Terlebih bagi wanita yang semasa berstatus istri tidak memiliki penghasilan sendiri. “Jika begitu kondisinya, ia harus menyiapkan rencana  keuangan agar bisa terus hidup berbekal awal dari bagian harta gana-gini,” ujar Andoko.

Karena itu, Anda perlu melakukan penyesuaian gaya hidup pasca-cerai. Jangan sampai, hidup Anda menjadi lebih sengsara ketimbang saat menikah. “Bagaimanapun, tidak ada keputusan tanpa konsekuensi. Apa pun putusan Anda, pastikan itu adalah yang terbaik,” katanya.

https://id.she.yahoo.com/agar-perceraian-tak-membebani-keuangan-anda-152922719.html

No comments:

Post a Comment