Ormas di Aceh Razia Celana Ketat Pakai Cat Semprot
Reporter : Eko | Jumat, 5 Desember 2014 11:38
Razia Celana Ketat Di Aceh (Sumber: Atjehpost.com)
Razia ini menuai kontroversi, sebab dilakukan oleh masyarakat yang tidak punya kewenangan untuk melakukan hukuman.
Dream - Razia celana ketat yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi Tadzikiratul Ummah Amar Maruf Nahi Munkar di Aceh Utara mendapat sorotan. Sebab, razia itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah.
Apalagi dalam razia tersebut langsung memberikan hukuman dengan menyemprotkan cat pilok ke celana yang dikenakan leh para perempuan.
Menurut Kepala Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas, razia yang dilakukan di Lhoksukon pda Senin 1 Desember itu tak boleh dilakukan. Sebab, razia seperti itu merupakan kewenangan polisi syariah atau Waliyarul Hisbah, yang merupakan aparat pemerintah.
"Ini tidak boleh dilakukan sama sekali, sebab bertentangan dengan Qanun Syariat Islam maupun bertentangan dengan ajaran fiqih," kata Syahrizal sebagaimana dikutip Dream dariAtjehpost.co, Jumat 5 Desember 2014.
Dia mengatakan, razia yang dilakukan tanpa izin pemerintah akan menimbulkan berbagai macam ketimpangan. Sebab, dalam konteks ajaran Islam, tidak diajarkan kekerasan.
"Jadi, walau bagaimanapun, tiap-tiap razia ini ada mekanismenya karena masyarat bukanlah hakim. Meski yang dipraktikkan itu untuk tujuan baik, namun caranya yang salah," tambah Syahrizal.
Sementara, Penasehat Tadzkiratul Ummah, Muzakir M Ali, mengatakan, sosialisasi tata cara berbusana yang baik menurut syariat Islam tersebut sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Namun upaya itu dinilai kurang efektif. Berdasarkan musyawarah bersama disepakati bagi yang memakai celana ketat maka akan disemprot dengan cat.
"Dengan disemprotkan cat, celana itu tidak dipakai lagi. Secara tidak langsung akan memberikan efek jera bagi si pemakai. Alhamdulillah saat ini jumlah pelanggar semakin berkurang," ujar dia.
"Upaya penyemprotan celana itu masih wajar karena selama ini razia Wilayatul Hisbah (WH) yang mencatat nama pelanggar dan memberi peringatan saja tidak diindahkan. Masih saja selalu dilanggar dan rata-rata pelanggarnya orang yang itu-itu saja," tambah Muzakir.
No comments:
Post a Comment