Pasang Iklan Di Sini

Thursday, June 21, 2012

Perbedaan UU No. 23 Tahun 1992 dan UU No.36 Tahun 2009


Perbedaan UU No. 23 Tahun 1992 dan UU No.36 Tahun 2009


No.
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun  1992
1.
Pasal 27 ayat (2)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Pasal 53 ayat (2)
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien.
2.
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus
diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Pasal 54 ayat (2)
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
3.
Pasal 30 ayat (3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta.
Pasal 56 ayat (2)
Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayata (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
4.
Pasal 37 ayat (2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat
esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor
yang berkaitan dengan pemerataan.
Pasal 61 ayat (2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga, dan faktor
yang berkaitan dengan pemerataan.
5.
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 64
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
6.
Pasal 97 ayat (4)
Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 48 ayat (3)
Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Pasal 64 ayat (1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
Pasal 33 ayat (1)
Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh, transfuse darah, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan rekonstruksi.
9.
Pasal 178
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan
terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di
bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
10.
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 75
Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
11.
Pasal 182 ayat (1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat
dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan
dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya
kesehatan.
Pasal 76
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
12.
Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 78
Ketetntuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditentukan dengan Peraturan Pemerintah
13.
Pasal 189 ayat (1)
Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
kesehatan.
Pasal 79 ayat (1)
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
14.
Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik
dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 81 ayat (1C)
Barang siapa yang tanpa kehlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
15.
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 181 ayat (2b)
Barang siapa dengan sengaja memproduksi dan atau
mengedarkan alat kesehatan yang
tidak memenuhi standardan atau persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
16.
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 81 ayat (2C)
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tahun) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).


2 comments:

  1. menurut kalian, zapa alasan pemerintah mengubah UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 menjadi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009?

    ReplyDelete