Pasang Iklan Di Sini

Thursday, June 21, 2012

Statistika Skala Nominal


DIBUTUHKAN SEGERA KARYAWAN UNTUK MENJAGA TOKO PRIA / WANITA MINIMAL LULUSAN SMP
KIRIM CV KE ALAMAT EMAIL :
ricky_kurniawan02@yahoo.com
PALING LAMBAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014


======================================================
Dijual biji jagung Popcorn ukuran:
1. 200 gram   = Rp. 8.000,-
2. 250 gram   = Rp. 10.000,-
3. 500 gram   = Rp. 20.000,-
4. 1000 gram = Rp. 40.000,-

Bagi yang berminat hubungi : 089652569795 / pin bb: 7dfe719a


Tugas Statistika
3 contoh kasus untuk skala nominal
Contoh kasus I.



STATISTIK INDUSTRI KECIL DAN RUMAH TANGGA (IKKR)
  • Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan perusahaan/usaha industri pengolahan di Indonesia kedalam empat kategori berdasarkan jumlah pekerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan/usaha tanpa memperhatikan besarnya modal yang ditanam ataupun kekuatan mesin yang digunakan. Empat kategori tersebut adalah :
    1. Industri kerajinan rumah tangga, yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang.
    2. Industri kecil, yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 5-19 orang.
    3. Industri sedang, yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 20-99 orang.
    4. Industri besar, yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 100 orang atau lebih.
Angka yang menyatakan kategori ini menunjukkan bahwa posisi data sama derajatnya. Dalam contoh di atas, angka 4 tidak berarti industri besar nilainya lebih tinggi dibanding industri kecil yang angkanya 1. Angka ini sekedar menunjukkan kode kategori yang berbeda.

Contoh kasus II.
  • Mulai tahun 2004, publikasi Statistik Industri Kecil dan Kerajian Rumah Tangga menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merupakan revisi dari Kalasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI). KBLI yang digunakan sekarang adalah KBLI yang disusun berdasarkan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) revisi 3 tahun 1990. KBLI Kategori D (industri pengolahan) dengan kode angka 2 digit disebut Kode Golongan Pokok. KBLI yang diterbitkan oleh BPS pada tahun 2005 merupakan klasifikasi baku (yang telah direvisi) mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia, untuk tujuan penyeragaman. Dengan penyeragaman tersebut, keterbandingan data kegiatan ekonomi antara waktu, antara wilayah dan keterbandingan dengan data internasional dapat dilakukan.
    1. Kode Golongan Pokok 15 ==> Industri Makanan dan Minuman.
    2. Kode Golongan Pokok 16 ==> Industri Pengolahan Tembakau.
    3. Kode Golongan Pokok 17 ==> Industri Tekstil.
    4. Kode Golongan Pokok 18 ==> Industri Pakaian Jadi.
    5. Kode Golongan Pokok 19 ==> Industri Kulit dan Barang dari Kulit dan Alas Kaki.
    6. Kode Golongan Pokok 20 ==> Industri Kayu, Barang-barang dari Kayu (tidak termasuk furniture) dan Barang-Barang Anyaman.
    7. Kode Golongan Pokok 21 ==> Industri Kertas dan Barang dari Kertas.
    8. Kode Golongan Pokok 22 ==> Industri Penerbitan, Percetakan, dan Reproduksi Media Rekaman.
    9. Kode Golongan Pokok 23 ==> Industri Batu Bara, Pengilangan Minyak Bumi. dan Pengolahan Gas Bumi, Barang-Barang dari Hasil Pengilangan Minyak Bumi. dan Bahan Nuklir.
    10. Kode Golongan Pokok 24 ==> Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia.
    11. Kode Golongan Pokok 25 ==> Industri Karet dan Barang dari Karet dan Barang dari Plastik.
    12. Kode Golongan Pokok 26 ==> Industri Barang Galian bukan Logam.
    13. Kode Golongan Pokok 27 ==> Industri Logam Dasar.
    14. Kode Golongan Pokok 28 ==> Industri Barang-barang dari Logam, kecuali Mesin dan Peralatannya.
    15. Kode Golongan Pokok 29 ==> Industri Mesin dan Perlengkapannya.
    16. Kode Golongan Pokok 30 ==> Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Akuntansi, dan Pengolahan Data.
    17. Kode Golongan Pokok 31 ==> Industri Mesin Listrik Lainnya dan Perlengkapannya.
    18. Kode Golongan Pokok 32 ==> Industri Radio, Televisi dan Peralatan Komunikasi, serta Perlengkapannya.
    19. Kode Golongan Pokok 33 ==> Industri Peralatan Kedokteran, Alat-alat Ukur, Peralatan Navigasi, Peralatan Optik, Jam dan Lonceng.
    20. Kode Golongan Pokok 34 ==> Industri Kendaraan Bermotor.
    21. Kode Golongan Pokok 35 ==> Industri Alat Angkutan, selain Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
    22. Kode Golongan Pokok 36 ==> Industri Furnitur dan Pengolahan Lainnya.
    23. Kode Golongan Pokok 37 ==> Industri Daur Ulang.
Contoh kasus III.
i
Berikut daftar lengkap pimpinan komisi-komisi di DPR.
Komisi I: PKS (ketua), PD, PDIP, dan PG (wakil ketua)
Komisi II: PG (ketua), PD, PDIP, dan PAN (wakil ketua)
Komisi III: PD (ketua), PG, PKS, dan PAN (wakil ketua)
Komisi IV: PPP (ketua), PD, PG, PKB (wakil ketua)
Komisi V: PAN (ketua), PD, PG, PDIP (wakil ketua)
Komisi VI: PG (ketua), PD, PDIP, Hanura (wakil ketua)
Komisi VII: PD (ketua), PG, PDIP, PPP (wakil ketua)
Komisi VIII: PKB (ketua), PD, PG, PKS (wakil ketua)
Komisi IX: PDIP (ketua), PD, Gerindra, PPP (wakil ketua)
Komisi X: PD (ketua), PDIP, PG, PAN (wakil ketua)
Komisi XI: PDIP (ketua), PD, PG, PKS (wakil ketua)
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN): Gerindra (ketua), PD (wakil ketua)
Badan Kehormatan (BK): PDIP (ketua), PD dan PG (wakil ketua)
Badan Legislasi (Baleg): PD (ketua), PKB, PPP, Hanura (wakil ketua)
Pantia Anggaran (Panggar): PG (ketua), PD, PDIP, PKS (wakil ketua)
Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP): PKS (ketua), PD, PDIP, dan PAN (wakil ketua)
BURT: Ketua DPR (ketua), PD, Gerindra, dan PKS (wakil ketua).

Like this:

Be the first to like this post.

No comments:

Post a Comment