Pasang Iklan Di Sini

Wednesday, August 27, 2014

Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum?

(Dijual sebuah Counter di dalam City Mall Tangerang, ukuran 2 x 2 meter. Harganya sangat murah, hanya Rp 110 juta saja. Cocok untuk usaha di dalam Mall. Hubungi: 0818111368 / 02190450533. Pin bb: 7dfe719a. Foto counter menyusul. Bagi yang membantu memasarkan, akan dapat komisi.)
===================================================
Dijual biji jagung Popcorn ukuran:
1. 200 gram   = Rp. 8.000,-
2. 250 gram   = Rp. 10.000,-
3. 500 gram   = Rp. 20.000,-
4. 1000 gram = Rp. 40.000,-

Bagi yang berminat hubungi : 089652569795 / pin bb: 7dfe719a / hubungi email : ricky_kurniawan01@yahoo.com


Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum?

Print Friendly
Hukum

Ah nanti saja berurusan dengan hukum pas perusahaan sudah besar saja, kalau sudah banyak pelanggan, kalau omset milyaran, kalau sudah dipanggil orang pajak, kalau…..
Terjun ke dunia entrepreneur bisa saja karena berbagai alasan dan latar belakang. Tak sedikit yang mengawalinya dengan segala impian bisnis yang akan menjadi hebat, penuh semangat.
Ada juga yang memulai bisnis karena keadaan yang memaksanya untuk membuka usaha sendiri (karena PHK misalnya). Atau memilih menjadi pengusaha karena tidak ada pilihan lain, karena tak kunjung mendapat panggilan kerja. Ada yang memulai usaha dengan mundur dari pekerjaannya dan memutuskan untuk pindah kuadran menjadi pengusaha.
Apapun faktor pendorongnya, kita cenderung ingin segera memulai dan segera menuai hasil. Padahal ada risiko-risiko yang harusnya sudah diketahui dari awal. Apa gunanya diketahui dari awal? Agar dapat melakukan perencanaan dan strategi untuk memitigasi (mengurangi) risiko-risiko yang ada (bukan berarti tidak ada resikonya ya).
Bagi pengusaha, menjadi melek hukum itu kebutuhan bukan menunggu kalau bisnis sudah besar. Justru untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal.
Susun strategi hukum sejak awal usaha anda mulai dibangun. Misalnya saja Bob ingin bekerjasama dengan Lucky. Maka mereka harus menentukan bagaimana bentuk kerjasama mereka. Bagaimana mereka akan memberikan bagian modalnya. Bagaimana mereka akan mencatatkan setiap pengeluaran dan biaya usahanya, dan bagaimana mereka akan menghitung pembagian hasil keuntungan yang didapat dari bisnis mereka. Di sini sudah menunjukkan perlunya menyusun suatu perjanjian kerjasama (partnership agreement).
Kalau hal ini dibiarkan saja berjalan tanpa ada peraturan yang jelas, tanpa ada HUKUM yang mengatur secara tegas dan membatasi hak dan kewajiban dari Bob dan Lucky, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya. (Silahkan baca di sini tentang pemutusan bisnis secara sepihak).

Strategi Hukum Mewujudkan Impian Bisnis

Jadi, kapan harus menerapkan aspek hukum? Sekali lagi, itu kebutuhan anda. Anda yang lebih tahu. Hanya saja, kadang merasa belum perlu atau malah tidak mau tahu, karena prioritasnya seringkali adalah omset.
Seringkali yang ditanyakan adalah bagaimana memulai bisnis tanpa modal. Sebenarnya, semuanya tetap perlu modal, hanya saja modalnya tidak melulu uang, bisa juga keberanian, jaringan pertemanan dan sebagainya. Setidaknya soal suntikan dana bisa berasal dari Angel Investor (orang tua, saudara, teman dekat, bekas atasan dll.).
Sekalipun mereka adalah Angel Investor, mereka tetap ingin kepastian tentang pinjaman atau suntikan dana mereka bisa dikembalikan (bahkan mendapat keuntungan). Nah, di sinilah perlunya seorang pebisnis “tanpa modal” untuk membuat perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara investor dengan mereka. Pastikan, apakah dana mereka itu menjadi saham dalam perusahaan anda, atau menjadi pinjaman modal usaha semata.
Kini perusahaan besar banyak yang menawarkan modal ventura. Perusahaan seperti ini akan memberikan modal awal, yang di kemudian hari modal tersebut akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan anda (ketika perusahaan anda dinilai baik). Benar, sang investor akhirnya turut menjadi pemilik bisnis anda. Makanya, mereka mensyaratkan agar dibentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan bisnis tersebut.
Begitu juga yang punya impian untuk mendesain bisnis, membangun, membesarkannya, lalu menjual bisnis tersebut. Jika ingin bisnis tersebut bernilai jual tinggi, maka bisnis tersebut umumnya diwadahi dalam suatu perusahaan lengkap dipersenjatai dengan kelengkapan izin usahanya. Investor sangat memperhatikan hal ini.
Sebelum dilakukan merger atau akuisisi, investor umumnya melakukan legal due diligence. Sang inevstor ingin memperhatikan “kesehatan” perusahaan dari sisi legal. Jangan sampai ada izin yang belum dimiliki atau perjanjian yang menimbulkan sengketa hukum.
Pada prinsipnya, kebutuhan hukum dalam bisnis berbeda-beda. Hal tersebut juga ditentukan dari tahapan bisnis atau keberadaan bisnis kita dalam suatu siklus bisnis.
Melangkahlah dengan pasti dalam setiap pilihan anda. Cari tahu tentang kebutuhan hukum anda, lalu susun strateginya. Semoga sukses membangun bisnis yang cetar membahana!
“Sesungguhnya musuh abadi kita bernama penundaan”

No comments:

Post a Comment