Penulis: Fachrurozi
Saat berkendara, terutama di malam hari, pernahkah Anda mendapati kendaraan bermotor melaju dari arah berlawanan dengan sinar lampu yang menyilaukan mata? Atau mendengar suara bising yang keluar dari knalpot racing para penunggang kuda besi yang bergaya racy?
Jawabannya tentu saja ya. Sebab semakin marak pengendara motor yang menggunakan dua aksesori itu. Tanpa disadari, pengunaan lampu dengan intensitas cahaya tinggi atau lampu hologen dan knalpot racing tenyata melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Sub-Detasemen Patroli Jalan Raya Korps Polisi Lalu Lintas, Ajun Komisaris Besar Subono mengatakan, kendaraan bermotor yang menambahkan dua aksesori itu dianggap tidak sesuai standar laik jalan. Pun tidak memenuhi persyaratan teknis dari Kepolisian.
"Ketentuan itu tertulis pada Pasal 48 Ayat 3 huruf b dan g yang mengatur soal standar kebisingan suara dan daya pancar dan arah sinar lampu utama," kata Subono kepada Plasadana.com untukYahoo Indonesia, Senin, 11 Agustus 2014.
Konsekuensinya, pengendara yang melanggar ketentuan akan terancam hukuman pidana. Seperti tertuang pada Pasal 285 Ayat 1 dan 2. "Pidananya kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk pengendara motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," kata dia.
Apa sebenarnya yang menyebabkan pelarangan penggunaan lampu hologen dan knalpot racing?
1. Penggunaan lampu hologen dan knalpot racing tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lampu hologen menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas tinggi sehingga menyilaukan mata pengendara lain dari arah berlawanan. Sementara knalpot racing melanggar ketentuan standar emisi gas buang yang mengakibatkan pencemaran udara dan standar kebisingan.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 yang mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
3. Sinar lampu hologen mengarah ke atas dan melebar. Sementara lampu standar harus mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah. Sedangkan lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
4. Selain menyilaukan, penggunaan lampu dengan intensitas tinggi berwarna putih dan keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin, tidak tembus hujan. Karena itu dapat membahayakan pengemudi atau sesama pengguna jalan.
Sementara suara bising melanggar ketentuan Agen Tunggal Pemegang Merek tentang produk yang boleh dipasarkan seperti disetujui Kementerian Perhubungan.
5. Pada Pasal 58 UU No. 29 Tahun 2009 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor di jalan raya dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. "Penggunaan lampu hologen dan knalpot racing masuk ke dalam kategori ini," kata Subono.
https://id.berita.yahoo.com/5-sebab-lampu-hologen-dan-knalpot-racing-dilarang-082913894.html
No comments:
Post a Comment