Perhatikan, ini cara buat SIM baru akibat hilang atau rusak
Reporter : Efendi Ari Wibowo | Rabu, 1 April 2015 13:24
Merdeka.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik. Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.
Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya? Tenang saja, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi. Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Berikut persyaratan mengurus SIM yang rusak atau hilang:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).
3. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat.
Semua persyaratan tersebut di atas nanti diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Sementara itu, prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:
1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Bagi pengendara juga diimbau agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak. Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.
Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik. Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.
Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya? Tenang saja, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi. Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Berikut persyaratan mengurus SIM yang rusak atau hilang:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).
3. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat.
Semua persyaratan tersebut di atas nanti diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Sementara itu, prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:
1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Bagi pengendara juga diimbau agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak. Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.
http://www.merdeka.com/jakarta/perhatikan-ini-cara-buat-sim-baru-akibat-hilang-atau-rusak.html
No comments:
Post a Comment