Contract Manufacturing
Posted on Mei 31, 2007 by arief
Contract Manufacturing atau lebih dikenal dengan “makloon” adalah kerjasama yang dilakukan oleh brand owner dan manufacturer dalam memproduksi suatu produk. Contract Manufacturing bukanlah sesuatu hal yang baru dan sudah banyak dilakukan dunia usaha baik dalam maupun luar negeri. Contract manufacturing dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pada masa sekarang penerapannya merupakan hal yang penting mengingat persingan usaha yang semakin meningkat dan untuk menghadapi era globalisasi. Di Indonesia penerapan Contract Manufacturing telah banyak berkembang pada industri – industri non pangan seperti ; industri alas kaki, garment dll, dan saat ini mulai merambah ke industri pangan. Industri pangan yang telah melakukan makloon antara lain adalah industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), industri makanan ringan (Snack food), mie instant, biskuit, jelly, pudding dan lain – lain.
Pada dasarnya penerapan Contract Manufacturing memberikan keuntungan dan kerugian. Bagi brand owner keuntungan yang didapat antara lain adalah investasi yang kecil, resiko untuk uji coba rendah, brand owner dapat tetap fokus ke bisnis inti dan dapat menghemat waktu. Sedangkan kerugiannya antara lain formulasi dan omset dapat di ketahui oleh manufacturer, adanya ketergantungan terhadap supply produk jika produksi bermasalah, terdapat kemungkinan manufacturer lebih memprioritaskan pada produknya sendiri dan kurang terjaminnya kualitas.
Di sisi lain seperti halnya brand owner, penerapan Contract Manufacturing bagi manufacturer juga memberikan keuntungan dan kerugian. Keuntungannya antara lain investasi yang kecil, kapasitas produksi terjamin, biaya iklan atau promosi kecil dan meringankan tugas marketing. Sedangkan untuk kerugiannya proses dan mekanisme produksi dapat terlihat. Akan tetapi walaupun Contract Manufacturing memberikan banyak keuntungan baik bagi brand owner maupun manufacturer, dalam penerapan Contract Manufacturing untuk mencapai keberhasilan perlu prinsip saling mendukung dan menguntungkan (win-win solution).
Selain itu, Contract Manufacturing perlu didasarkan pada ketentuan dan perundangan yang berlaku dan khusus industri besar dengan usaha kecil menengah perlu adanya pembinaan dalam penerapannya. Terdapat kondisi yang harus diperhatikan oleh brand owner dan manufacturer dalam penerapan Contract Manufacturing, antara lain Brand owner perlu memikirkan aspek hukum, kapasitas produksi, cadangan teknis, produk dan manufacture visit. Sedangkan bagi manufacturer perlu memikirkan aspek legal, profil perusahaan, company visit dan masalah keuangan. Beberapa ketentuan yang bisa dijadikan acuan untuk Contract Manufacturing antara lain;UU No. 7/1996 tentang pangan berikut Peraturan Pelaksanaanya ; UU No. 23/1992 tentang kesehatan, UU No. 5/1984 tentang Perindustrian, dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Peraturan Pemerintah tentang kemitraan usaha. (Sumber : seminar Optimizing Company Performance 9 Desember 2004 – Gapmmi).
No comments:
Post a Comment