DIBUTUHKAN SEGERA KARYAWAN UNTUK MENJAGA TOKO PRIA / WANITA MINIMAL LULUSAN SMP
KIRIM CV KE ALAMAT EMAIL :
ricky_kurniawan02@yahoo.com
PALING LAMBAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014
KIRIM CV KE ALAMAT EMAIL :
ricky_kurniawan02@yahoo.com
======================================================
Dijual biji jagung Popcorn ukuran:
1. 200 gram = Rp. 8.000,-
2. 250 gram = Rp. 10.000,-
3. 500 gram = Rp. 20.000,-
4. 1000 gram = Rp. 40.000,-
Bagi yang berminat hubungi : 089652569795 / pin bb: 7dfe719a
======================================================
1. 200 gram = Rp. 8.000,-
2. 250 gram = Rp. 10.000,-
3. 500 gram = Rp. 20.000,-
4. 1000 gram = Rp. 40.000,-
Bagi yang berminat hubungi : 089652569795 / pin bb: 7dfe719a
Perbedaan PP No. 32 T ahun 1992 dan PP No. 51 Tahun 2009
No.
|
PP No. 51 T ahun
2009
|
PP No. 32 Tahun
1992
|
1.
|
Pasal
1 ayat (3)
Tenaga
Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan
Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker
dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
|
. Pasal 2
ayat (4)
Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,
analis farmasi dan asisten apoteker.
|
2.
|
Posisi bagian
pemastian mutu / Quality Assurance di industri farmasi harus diisi oleh
apoteker
|
Posisi bagian
pemastian mutu / Quality Assurance di industri farmasi tidak harus diisi oleh
apoteker
|
3.
|
Industri Obat Tradisional (IOT) dan
pabrik kosmetika harus memiliki minimal 1 orang apoteker sebagai penanggung
jawab (Pasal 9 (2))
|
Penanggung jawab pada Industri Obat
Tradisional dan Pabrik Kosmetika tidak diharuskan seorang apoteker
|
4.
|
Apoteker dapat menjalankan pelayanan
kefarmasian di Puskesmas (Pasal 19).
|
Tidak mengatur
pelayanan kefarmasian di Puskesmas
|
5.
|
Apoteker dapat mengangkat seorang
apoteker pendamping sehingga pelayanan kefarmasian dapat terjaga kualitasnya
sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (Pasal 24).
|
Tidak ada
apoteker pendamping
|
6.
|
Terdiri atas 64
pasal
|
Terdiri atas 37
pasal
|
No comments:
Post a Comment