Pasang Iklan Di Sini

Thursday, June 21, 2012

Perbedaan PP No. 32 T ahun 1992 dan PP No. 51 Tahun 2009


DIBUTUHKAN SEGERA KARYAWAN UNTUK MENJAGA TOKO PRIA / WANITA MINIMAL LULUSAN SMP
KIRIM CV KE ALAMAT EMAIL :
ricky_kurniawan02@yahoo.com
PALING LAMBAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014


======================================================
Dijual biji jagung Popcorn ukuran:
1. 200 gram   = Rp. 8.000,-
2. 250 gram   = Rp. 10.000,-
3. 500 gram   = Rp. 20.000,-
4. 1000 gram = Rp. 40.000,-

Bagi yang berminat hubungi : 089652569795 / pin bb: 7dfe719a




Perbedaan PP No. 32 T ahun 1992 dan PP No. 51 Tahun 2009

No.
PP No. 51 T ahun 2009
PP No. 32 Tahun 1992
1.
Pasal 1 ayat (3)
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker
dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
. Pasal 2 ayat (4)
Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.

2.
Posisi bagian pemastian mutu / Quality Assurance di industri farmasi harus diisi oleh apoteker
Posisi bagian pemastian mutu / Quality Assurance di industri farmasi tidak harus diisi oleh apoteker
3.
Industri Obat Tradisional (IOT) dan pabrik kosmetika harus memiliki minimal 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab (Pasal 9 (2))
Penanggung jawab pada Industri Obat Tradisional dan Pabrik Kosmetika tidak diharuskan seorang apoteker
4.
Apoteker dapat menjalankan pelayanan kefarmasian di Puskesmas (Pasal 19).
Tidak mengatur pelayanan kefarmasian di Puskesmas
5.
Apoteker dapat mengangkat seorang apoteker pendamping sehingga pelayanan kefarmasian dapat terjaga kualitasnya sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (Pasal 24).
Tidak ada apoteker pendamping
6.
Terdiri atas 64 pasal
Terdiri atas 37 pasal

No comments:

Post a Comment