Pasang Iklan Di Sini

Tuesday, June 16, 2015

Sekarang Mengajukan KPR BTN Bisa Secara Online


Mar 2, 2015
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Anda ingin mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) di Bank BTN? Tak perlu bingung, karena saat ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan portal khusus yakni BTNproperti.
Portal dengan alamatwww.btnproperti.co.id ini diperuntukkan bagi para developer dan masyarakat yang ingin mendapatkan akses mengenai perumahan.
“Sebagai leader pembiayaan perumahan di Indonesia kami ingin agar portal BTNproperti menjadi icon baru menjawab kebutuhan masyarakat akan rumah,” kata Direktur Utama BTN, Maryono seperti dinukil dari laman Liputan6.com.
Maryono menjelaskan, portal BTNproperti akan memberikan banyak fasilitas kemudahan kepada masyarakat dan pengembang dalam memperoleh informasi terkait dengan masalah rumah.
Melalui portal ini akan diperoleh dengan mudah informasi mengenai properti pilihan sesuai dengan kemampuan. Masyarakat juga akan dapat melakukan pengajuan KPR secara online dengan persetujuan seketika.
“Melalui portal ini kami menjawab apa yang diperlukan masyarakat tentang kebutuhan rumah. Fitur-fitur seperti konsultasi KPR, simulasi KPR, edukasi masyarakat, customer service chat, berita seputar properti dan informasi terkini tersedia dalam portal BTNproperti,” jelas Maryono.
Bagi Maryono, peluncurkan ini merupakan sebuah lompatan Bank BTN dalam menjawab pasar kebutuhan rumah di Indonesia dan besarnya pengguna teknologi online dalam negeri yang disatukan dalam satu produk portal BTNproperti.
“Semoga ini menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap rumah layak dan siap huni dengan harga terjangkau,” kata Maryono berharap.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: istimewa
Artikel Terkait:

http://www.rumah.com/berita-properti/2015/3/85628/sekarang-mengajukan-kpr-btn-bisa-secara-online

No comments:

Post a Comment