Pasang Iklan Di Sini

Friday, April 27, 2012

Tekonologi Farmasi Sediaan Semisolid dan likuid (Semsol)


Tekonologi Farmasi Sediaan Semisolid dan likuid (Semsol)

Pendahuluan
Kelarutan adalah jumlah bagian pelarut yang dapat melarutkan 1 bagian bahan obat. 1bagian ini dinyatakan sebagai 1 gram.

Ada beberapa pengertian dasar yang perlu diketahui sebelum mempelajari pelajaran ini yaitu:
1.       Bioavailabilitas. Adalah jumlah persentasi obat yang mampu direabsorpsi oleh tubuh dari dosis yang diberikan. Merupakan ukuran seberapa cepat dan seberapa banyak suatu obat mencapai sirkulasi sistemik
2.       Biofarmasetika. Adalah ilmu yang mempelajari hubungan sifat fisiko-kimia obat terhadap bioavailabilitas obat.
3.       Praformulasi. Adalah suatu investigasi tentang sifat sifat fisko-kimia zat aktif atau eksipien.
Tujuan Praformulasi adalah memberikan informasi kepada formulator dalam mengembangkan sediaan yang stabil dan tersedia hayati untuk dapat diproduksi dalam skala besar.
4.       Formula. Adalah susunan komponen komponen penyusun suatu sediaan yang dinyatakan dalam satuan tertentu.. (mg, g, kg % b/b, % b/v, dll)
5.       Formulasi. Adalah suatu proses mengubah obat dengan bantuan eksipien menjadi suatu bentuk sediaan. Obat + Eksipien + Metode pembuatan -> bentuk sediaan
6.       Dosage form (bentuk sediaan). Adalah semua bentuk di mana obat dalam formula yang cocok dapat diberikan untuk setiap kemungkinan cara penggunaan guna memastikan efek terapi yang maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas hidup pasien.
7.       A drug is comperted to a medicine
Obat > Bentuk Sediaan > Efek Maksimal
 Macam-macam rute pemberian obat:
1.       Oral. Melalui mulut
2.       Peroral (per os). Lambung Melalui mulut.
3.       Sublingual. Di bawah lidah.
4.       Parenteral. Selain dari saluran (dengan penyuntikan.
a.       Intravena. Melalui vena
b.      Intraarteri. Melalui arteri
c.       IntraSpinal. Melalui spinal.
d.      Intakardia. Melalui jantung
e.      Intraartikular. Melalui persendian.
f.        Intrakutan atau Intra kulit. Melalui kulit.
5.       Rektal. Melalui rektum.
6.       Vaginal. Melalui vagina
7.       Uretral. Melalui uretra.
8.       Aural. Melalui telinga
9.       Transdermal. Melalui kulit, permukaan kulit.
10.   Intraokluar. Melalui mata.
11.   Konjungtival.  Melalui konjungtiva
12.   Epicutaneous. Melalui permukaan kulit.
Rancangan Bentuk sediaan harus dibuat berdasarkan:
1.       Pertimbangan Biofarmasetika. Berdasarkan rute pemberian obat dan sifat fisiko-kimia obat.
2.       Pendekatan fisiko-kimia obat. Berdasarkan hubungan penyakit yang diderita dengan bentuk sediaan obat yang cocok untuk diberikan.
3.       Pertimbangan terapeutik. Berdasarkan hubungan antara kondisi pasien dengan dosis yang harus diberikan. Meliputi pertimbangan berat nya penyakit, jenis kelamin, umur, situasi emergency atau tidak, lokasi pemberian obat, durasi pemberian obat, dll.

Praformulasi
Informasi yang perlu diketahui tentang sifat fisko-kimia obat berkaitan dengan pembuatan sediaan obat yaitu:
1.       Pemerian / Organoleptik
2.       Kelarutan
3.       PH
4.       PKa atau PKb
5.       Stabilitas
6.       Inkompatibilitas / OTT (Obat tidak tercampur)
7.       Wadah dan Penyimpanan
8.       Ukuran Pertikel
9.       Titik Leleh
10.   Konstanta disosiasi.
11.   Koefisien partisi
12.   Disosiasi
13.   Dosis
14.   Metode analitik
15.   Kristal, polimorfisme, dll.



Larutan
Larutan adalah sediaan cair yang mengandung satu atau lebih bahan terlarut yang membentuk satu fasa tunggal atau homogen, dan digunakan untuk penggunaan internal ataupun eksternal.
Keuntungan Membuat sediaan dalam bentuk larutan:
1.       Mudah ditelan
2.       Cepat diabsoprsi -> respons biologis cepat
3.       Obat terdistribusi merata -> Dosis Seragam
4.       Mengurangi iritasi karena langsung diencerkan asam lambung
Kerugian bentuk sediaan larutan:
1.       Bersifat voluminous.
2.       Stabilitas rendah -> Shelf life rendah
3.       Membutuhkan pengawet -> air merupakan media pertumbuhan bakteri
4.       Perlu pemanis -> untuk menutupi rasa tidak enak dari zat aktif
5.       5. Ketepatan dosis -> tergantung takaran
Macam-macam bentuk larutan:
A.      Untuk diminum:
1.       Mixtura. Larutan yang mengandung 2 atau lebih bahan terlarut (larutan majemuk)
2.       Eliksir. Larutan yang mengandung hidroksil alkohol yang diberi gula
3.       Sirup. Larutan yang mengandung gula kadar tinggi.
4.       Obat tetes pediaktrik. Untuk obat tetes seperti vitamin untuk bayi
B.      Untuk mulut dan kerongkongan
1.       Obat kumur / gargarisma
2.       Obat pencuci / pembilas mulut
C.      Digunakan pada rongga tubuh
1.       Obat tetes telonga
2.       Lain-lain
3.       Obat tetes hidung
D.      Lain-lain
1.       Tinctura. Larutan yang dibuat dengan menyari unsur aktif dari bahan obat alam
2.       Ekstrak cair. Larutan dari zat kimia yang dilarutkan dalam alkohol atau pelarut yang mengandung hidro alkohol
3.       Spiritus. Larutan yang mengandung bahan bahan harum + alkohol
Bahan bahan aditif untuk larutan:
1.       Pengawet. Contoh: Asam Benzoat, Na Benzoat, Metilparaben, Propil paraben
2.       Pemanis. Contoh: Aspartam, Na Sakarin, sakarosa, sirup simpleks, sorbitol, gliserin, glukosa
3.       Pewarna. Contoh: FD&C fast Green, Sunset yellow, Eritromisin
4.       Buffer. Contoh: Dapar Fosfat, Dapar asetat
5.       Antioksidan. Contoh: BHT, BHA, Propyl gallate, Vitamin C, Vitamin E
6.       Isotonis. Contoh: Garam -garam
7.       Perubah densitas. Contoh: Sirup simpleks
8.       Pewangi. Essence orange, Essence Aplle, Essence Strawberry, Oleum Rosae, Oleum orange
Cara-cara Meningkatkan kelarutan obat bila obat sukar larut dalam air.
1.       Gunakan Kosolven / Pelarut Campur
Contoh kosolven: air, glserin, propilena glikol ,etanol, poli etilena glikol
Persamaan Kelarutan Kosolven:
Log Cs = f. Log   + Log Co
Cs = Kelarutan Jenuh                                       dan  = Kelarutan dalam pelarut campur.
Co = Kelarutan dalam cairan
F = Fraksi Kosolven
Contoh penggunaan persamaan persamaan di atas
* Kelarutan parasetamol dalam formulasi pelarut campur. Kelarutan parasetamol : 11,1 mg/ml
pKa = 9,5 & dosis terapi = 120 mg/5 ml = 24 mg/ml
      pHp = 9,5 + log   = 9,57
2.       Dibuat garamnya
3.       Kompleksasi
4.       Pengaruh PH
5.       Ukuran Partikel
6.       Solubilisasi Miselar
7.       Hidrotopi
8.       Modifikasi kimia obat

Pembagian bab-bab di Angutara Nikaya



Angutara Nikaya
Dalam Anguttara Nikaya, pembagiannya benar-benar merupakan pembagian menurut nomor. Ada sebelas kelompok yang diklasifikasikan (nipata); pokok pembahasan yang pertama merupakan bagian-bagian tunggal, yang diikuti oleh kelompok-kelompok dua dan seterusnya sampai kelompok sebelas. Tiap nipata dibagi dalam vagga-vagga yang masing-masing memuat sepuluh sutta atau lebih, yang seluruhnya berjumlah 2.308 sutta.
Pendahuluan I
Pendahuluan II


1. Ekaka-Nipata. Pikiran-pikiran terpusat/tidak terpusat, terlatih/tidak terlatih, dikembangkan / tidak dikembangkan; usaha, ketekunan, Sang Buddha, Sariputta, Moggallana, Mahakassapa; pandangan-benar/salah; konsentrasi-benar / salah.

2. Duka. Dua jenis kamma vipaka (baik yang membuahkan hasil dalam kehidupan sekarang maupun yang membawa kepada tumimbal lahir), sebab musabab kebaikan dan kejahatan; harapan dan keinginan, keuntungan dan panjang umur; dua jenis dana (dana benda-benda material dan dana Dhamma); dua golongan bhikkhu: mereka yang telah menyelami/belum menyelami Empat Kesunyataan Mulia - mereka yang hidup/tidak hidup dalam keselarasan.

3. Tika Tiga pelanggaran - jasmani, ucapan dan pikiran; tiga perbuatan yang patut dipuji: kedermawanan, penglepasan, pemeliharaan orang tua; usaha untuk mengendalikan munculnya keadaan-keadaan tidak baik yang belum muncul, mengembangkan keadaan-keadaan baik yang belum muncul, melenyapkan keadaan-keadaan tidak baik yang telah muncul; pandangan-pandangan yang menyimpang dari ajaran: bahwa pengalaman-pengalaman yang menyenangkan dan menyedihkan ataupun yang tidak menyenangkan dan tidak menyedihkan disebabkan oleh perbuatan-perbuatan lampau, bahwa pengalaman-pengalaman ini telah ditentukan, bahwa pengalaman-pengalaman ini tanpa sebab.

4. Catukka. Orang-orang yang tak berdisiplin tidak mempunyai sikap, konsentrasi, pengertian, pembebasan; si dungu menambah cela dengan jalan memuji yang tak patut dipuji, mencela yang patut dihargai, bergembira tatkala orang tidak bergembira, tidak bergembira tatkala orang bergembira; empat jenis orang: tidak bijaksana dan tidak pula beriman, tidak bijaksana tetapi beriman, bijaksana tetapi tidak beriman, bijaksana dan beriman; bhikkhu hendaknya puas dengan jubah, pemberian, tempat tinggal, dan obat-obatan yang mereka miliki; empat jenis kebahagiaan; hidup dalam lingkungan yang sesuai, bergaul dengan orang yang baik, memiliki keinsafan diri, telah mengumpulkan kusalakamma pada kehidupan lampau; empat Brahma Vihara: metta, karuna, mudita, upekkha; empat sifat yang menjaga bhikkhu dari kekeliruan: ketaatan terhadap sila, pengendalian pintu-pintu indria, kesederhanaan dalam makanan, kesadaran penuh yang mantap; empat cara pemusatan diri: untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup ini, untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian, untuk mencapai kesadaran dan pengendalian diri, untuk menghancurkan kekotoran-kekotoran; empat macam orang yang memupuk kebencian, kemunafikan, keuntungan dan kehormatan selain dari yang berhubungan dengan Dhamma; empat macam pandangan keliru: ketidakkekalan untuk kekekalan, dukkha untuk sukha, tanpa-aku untuk aku, ketidaksucian untuk kesucian; empat kesalahan para pertapa dan brahmana: minum minuman keras yang mengacaukan pikiran, kecanduan pada kenikmatan indria, menerima uang, mencari nafkah dengan cara tercela; empat lapangan dalam kebahagiaan yang membawa pahala: secara benar meyakini Sang Buddha sebagai Yang Maha Mengetahui, Dhamma sebagai yang telah dibabarkan dengan baik, Sangha sebagai yang telah dibentuk dengan baik, para siswa yang bebas dari kekotoran; empat cara hidup bersama: yang jahat dengan yang jahat, yang jahat dengan yang baik, yang baik dengan yang jahat, yang baik dengan yang baik; persembahan makanan memberikan si penerima: hidup dengan usia panjang, kecantikan, kebahagiaan, kekuatan fisik; empat kondisi untuk mencapai kesejahteraan duniawi: usaha yang terus menerus, perlindungan terhadap penghasilan, persahabatan yang baik, penghidupan yang seimbang; empat kondisi untuk mencapai kesejahteraan batin: keyakinan, sila, dana, dan Pañña; empat musuh yang kepadanya metta hendaknya dikembangkan; empat Usaha Benar; Empat Hal Yang Tak Terpikirkan: lingkungan seorang Buddha, jhana-jhana, kamma-vipaka, spekulasi atas asal mula dunia; empat tempat ziarah: ke tempat kelahiran Buddha, tempat mencapai Penerangan, tempat membabarkan khotbah pertama, dan tempat wafat; empat jenis ucapan yang berfaedah/tidak berfaedah: kebenaran/kebohongan, bukan fitnahan/fitnahan, kelembutan/kekasaran, bijaksana/ semberono; empat sifat esential: sila, samadhi, Pañña dan pembebasan; empat kemampuan: keyakinan, kekuatan daya, kesadaran, konsentrasi; empat unsur; empat macam orang yang patut dikenang dengan monumen: Buddha, Paccekka Buddha, Arahat dan para Raja "Pemutar Roda"; para bhikkhu hendaknya tidak mengundurkan diri ke hutan jika menyerah kepada: nafsu, kedengkian, iri hati, atau pikiran tidak sehat.

5. Pancaka. Lima ciri yang baik dari seorang siswa: kehormatan, kesederhanaan, penghindaran diri dari perbuatan-perbuatan tidak baik, kekuatan daya, kebijaksanaan; lima rintangan batin: nafsu indria, kemauan jahat, kemalasan, kegelisahan dan kekuatiran, keragu-raguan; lima obyek meditasi: kekotoran, tanpa-aku, kematian, ketidaksukaan terhadap makanan, ketidakenakan di dunia; lima sifat buruk: tidak bebas dari nafsu, kebencian, khayalan, kemunafikan, dendam; lima perbuatan baik: metta, perbuatan jasmani, ucapan dan pikiran, kepatuhan pada sila dan berpandangan benar.

6. Chakka. Kewajiban rangkap-enam dari seorang bhikkhu: penghindaran diri dari perbuatan (yang menghasilkan kamma), perdebatan, tidur dan berkawan, kerendahan hati dan pergaulan dengan orang bijaksana.

7. Sattaka. Tujuh jenis kekayaan: kehormatan, kelakuan baik, kesederhanaan, penjauhan diri dari perbuatan-perbuatan tidak baik, pengetahuan, penglepasan, kebijaksanaan; tujuh jenis kemelekatan: harapan akan pemberian, kebencian, keyakinan keliru, keragu-raguan, kesombongan, kehidupan duniawi, ketidak tahuan.


8. Atthaka. Delapan sebab kesadaran/pemberian dana/gempa bumi.

9. Navaka. Sembilan perenungan: kekotoran, kematian, ketidaksukaan terhadap makanan, ketidakacuhan terhadap dunia, ketidakkekalan, dukkha yang disebabkan oleh ketidakkekalan, ketidaktampakan dukkha, penglepasan, ketenangan hati; sembilan jenis manusia: mereka yang telah menempuh empat jalan ke Nibbana dan menikmati "buah" bersama puthujjana (manusia biasa yang belum mencapai kesucian); dll.

10. Dasaka. Sepuluh perenungan: ketidakkekalan, tanpa-aku, kematian, ketidaksukaan terhadap makanan, ketidakacuhan terhadap dunia, tulang, dan empat tahap pembusukan mayat - dihinggapi cacing, hitam dengan kerusakan, merekah karena kerusakan, bengkak; sepuluh jenis penyucian: melalui pengetahuan benar, pembebasan benar, dan delapan langkah dari Delapan Jalan Mulia.

11. Ekadasaka. Sebelas jenis kebahagiaan/jalan menuju Nibbana/sifat-sifat baik dan buruk dari seorang penggembala dan bhikkhu.

Tuesday, April 24, 2012

PBF



PBF atau Pedagang Besar Farmasi adalah salah satu fasilitas distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan. PBF bisa saja membuka cabang yang disebut PBF cabang di beberapa tempat asalkan PBF cabang tersebut mendapat pengakuan dari kepala dinas kesehatan provinsi setempat dimana PBF cabang tersebut berada dan PBF cabang juga hanya bisa menyalurkan sediaan farmasi atau alat kesehatan dalam batas wilayah provinsi pengakuannya.

Beberapa hal berkaitan dengan PErizinan PBF dan/ atau PBF cabang adalah:
1. Izin PBF dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pembinaan dan Pengawasan
2. Izin PBF berlaku selama 5 tahun dan boleh diperpanjang
3. PBF boleh membuka cabang yang disebut PBF cabang
4. PBF cabang harus mendapat surat pengakuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat dimana PBF cabang berada
5. Pengakuan PBF cabang berlaku selama izin PBF cabang berlaku.

Persyaratan untuk mendapatkan izin PBF adalah:
1. Merupakan badan usaha (Baik Perseroan Terbatas atau Koperasi)
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai apoteker penanggung jawab
4. Komisaris/ dewan pengurus dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
5. Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan Pengadaan, Penyimpanan, dan penyaluran obat dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
6. Menguasai gedung sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu keamanan obat
7. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dengan ruangan lain.
8. membayar biaya permohonan izin PBF.

Izin PBF tidak berlaku bila:
1. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak diperpanjang
2. PBF sedang dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
3. Izin PBF dicabut

Pengakuan PBF cabang tidak berlaku bila:
1. Masa berlaku izin PBF habis dan tidak diperpanjang
2. PBF cabang sedang dikenai sanki penghentian sementara kegiatan
3. Pengakuan dicabut.

PBF ada 2 macam yaitu PBF obat dan PBF bahan baku obat. Menurut PP no. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud Fasilitas distribusi adalah sarana yang digunakan untuk menyalurkan atau mendistribusikan sediaan farmasi dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan.

Kewajiban PBF dan PBF cabang:
(Berkaitan dengan apoteker )
1. PBF atau PBF cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
2. Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
3. Apoteker tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF cabang
4. Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, direksi/pengurus PBF atau PBF cabang harus melaporkan kepada Dirjen atau KA. Dinkes Provinsi selambat-lambatnya enam hari kerja.

  (berkaitan dengan CDOB)
5.PBF atau PBF cabang dalam melaksanakan Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat harus menerapak CDOB yang ditetapkan oleh Menteri
6. Penerapan CDOB mengikuti pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh kepala badan
7. PBF atau PBF cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh kepala badan

(berkaitan dengan dokumentasi)
8. PBF atau PBF cabang wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat sesuai pedoman CDOB
9. Dokumentasi boleh dilakukan secara elektronik
10. Dokumentasi harus dapat diperiksa setiap saat oleh petugas

(berkaitan dengan larangan )
11. PBF atau PBF cabang dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran
12. PBF atau PBF canbang dilarang menerima/melayani resep

PBF dan PBF cabang hanya bisa menyalurkan obat kepada:
1. PBF lain
2. PBF cabang lain
3. Fasilitas pelayanan kefarmasian:
   - Apotek
   - Klinik
   - Puskesmas
   - Toko obat
   - Praktek bersama
   - Instalasi Farmasi Rumah sakit
4. Pemerintah, bila pemerintah membutuhkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
5. PBF cabang hanya bisa menyalurkan obat dialam batas wilayah provinsi pengakuannya
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan

Untuk PBF bahan baku obat memiliki kewajiban tabahan yaitu:
1. Laboratorium, yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengujian bahan baku obat sesuai ketentuan yang ditetapkan dirjen.
2. Gudang khusus tempat penyimpanan

PBF atau PBF cabang menyalurkan obat berdasarkan pesanan yang di apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab. Dikecualikan untuk pesanan untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan, surat pesanan ditandatangani oleh pimpinan lembaga. UNtuk peyaluran obat atau bahan obat berupa obat keras, surat pesanan harus ditandatangai oleh apoteker penanggung jawab atau apoteker pengelola apotik. PBF atau PBF cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotik harus memiliki izin khusus sesuai peraturan perundang undangan. PBF atau PBF cabang yang melakukan pegubahan kemasan dari kemasan aslinya atau pengemasan kembali terhdap kemasan aslinya dari bahan obat wajib melakukan pengujian mutu dan wajib memiliki ruang pengemasan kembali.

Penyelenggaraan
PBF hanya boleh melakukan pengadaan obat dari industri farmasi atau PBF lain
PBF hanya boleh melakukan pengadaan bahan obat dari industri farmasi atau PBF lain dan atau melalui importasi. Importasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
PBF cabang hanya boleh melakukan pengadaan obat dan atau bahan obat dari PBF pusat.
PBF bisa berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.

Gudang
Gudang dan kantor PBF atau PBF cabang boleh terpisah selama tidak mengurangi efektivitas pengawasan internal oleh direksi /pengurus dan penanggung jawab, dan gudang tersebut harus memiliki seorang apoteker penanggung jawab.
PBF boleh melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang dengan syarat mendapat persetujuan dari Dirjen Bidang Pembinaan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Gudang tambahan hanya melaksanakan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF atau PBF cabang.
PBF cabang juga boleh melakukannya bila mendapat persetujuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat.

Pelaporan
Setiap PBF atau PBF cabang wajib membuat laporan setiap 3 bulan sekali yang ditujukan kepada dirjen dengan tembusan kepala badan POM, Ka. Dinkes Provinsi, Kepala Balai POM.
Kecuali untuk PBF atau PBF cabang yang menyalurkan Narkotika dan psikotropika wajib membuat laporan bulanan penyaluran Narkotika dan Psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan

Pembinaan
1. Pemerintah, Pemda, atau Pemkot melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan peredaran obat dan bahan obat.
2. Pembinaan bertujuan untuk:
   - Menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat atau bahan obat untuk upaya kesehatan
   - Melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat, atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.